Profil dan Instagram Brigita Manohara, Presenter Cantik yang Viral karena Terima Uang Hasil Korupsi
Profil dan Instagram Brigita Manohara, presenter cantik yang viral karena terima uang hasil korupsi.
Brigita Manohara merupakan seorang presenter salah satu televisi swasta di tanah air.
Brigita Manohara kini jadi sorotan lantaran dirinya terseret dalam kasus korupsi yang menimpa Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak.
Mengakui menerima uang dan hadiah Brigita Manohara berjanji akan mengembalikan.
Brigita mengaku saat proses pemeriksaan berlangsung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan iktikad baiknya untuk menyerahkan uang tersebut.
“Yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang ini dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara tentunya,” kata Brigita saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/7/2022).
=Sebagaimana diketahui, Ricky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah.
Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Saat ini ia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Brigita mengaku dirinya berharap Ricky segera ditemukan.
Mengenai pengembalian uang tersebut, Brigita mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim penyidik KPK.
“Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik,” tutur Brigita.
Pada kesempatan itu, Brigita mengaku menerima aliran dana dan hadiah dari Ricky.
Namun, ia enggan menyebutkan jumlah hadiah dan bentuk hadiah tersebut, termasuk yang akan diserahkan ke KPK.
“Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut,” ujar Brigita.
Brigita menyebutkan, uang itu diterimanya adalah apresiasi atas profesinya sebagai wartawan.
Dia mengaku tak memiliki hubungan khusus dengan Ricky.
Sebelumnya, KPK memeriksa Brigita sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
Ricky diketahui saat ini menjadi buron KPK setelah menghilang pada 14 Juli lalu.
Kepolisian Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli.
Namun, keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Kemudian, pada 15 Juli Ricky ditetapkan sebagai DPO.
=Profil dan Instagram Brigita Manohara
– Brigita Manohara lahir di Jakarta, 2 November 1985.
– Jenjang Karier Indonesia
JTV tahun 2005
Indosiar (2006-2008)
Sonora FM (2007-2009)
Metro TV (2009-2011)
SBO TV (2011-2012)
tvOne (2022)
Akun media sosial Instagram @brigitamanohara
Presenter di tvOne
Jauh sebelum di tvOne Brigita Manohara pernah menjadi penyiar di Radio Mercury Surabaya dan Radio Sonora Surabaya.
Ia mengawali karier sebagai pembawa acara ketika terpilih sebagai juara dalam ajang news presenter di TPI tahun 2007.
Saat ini Brigita lebih dikenal sebagai pembawa acara Kabar Hari Ini di tvOne, pengasuh program dialog ekonomi bertajuk Indonesia Business Forum, dan pembawa program Apa Kabar Indonesia Malam.
Sejak mahasiswa, Manohara merupakan simpatisan PDI Perjuangan dengan terlibat di dalam kegiatan Departemen Infokom DPD PDIP Jawa Timur yang dipimpin oleh politisi Indah Kurnia.
Tahun 2019, Manohara memutuskan terjun ke dunia politik untuk mewujudkan reformasi di bidang penegakan hukum, melalui proses legislasi di parlemen, dengan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI dari PDIP daerah pemilihan Lampung 1. Belakangan, dia gagal terpilih.
Terima Uang, Ini Hubungan Presenter Brigita Manohara dengan Bupati Mamberamo Tengah
Presenter TV Brigita Manohara mengaku pernah menerima sejumlah uang dan hadiah lain dari Ricky Ham Pegawak, Bupati Memberamo Tengah yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Brigita mengungkapkan hal tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/7).
Pada proses pemeriksaan, Brigita menjelaskan bahwa uang dan hadiah yang diterimanya adalah bentuk apresiasi untuk pekerjaannya.
“Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” ungkap Brigita Manohara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (25/7).
Ia juga mendapatkan informasi dari penyidik bahwa uang yang ia terima dari Ricky adalah hasil dari tindak pidana korupsi. Maka, ia merencanakan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Seluruh aliran dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Brigita memberikan klarifikasi terkait hubungannya dengan Ricky. Ia menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan spesial.
“Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus,” pungkasnya.
Meski begitu, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap Brigita.
Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pegawak kini telah masuk dalam daftar buron/DPO KPKP usai dirinya diduga kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa oleh KPK.
Ricky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasa 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dipecat dari Polri, Perjalanan Kasus Raden Brotoseno, Tersandung Kasus Korupsi, Dinilai Berprestasi
Menuai polemik, AKBP Raden Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian.
AKBP Brotoseno dipecat setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Dulu tak dipecat setelah tersandung kasus korupsi, ini perjalanan kasus suami Tata Janeeta tersebut.
AKBP Brotoseno sebelumnya menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi.
Setelah menjadi sorotan, terungkap bila selama ini AKBP Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi.
Alasan Brotoseno tidak dipecat saat itu, karena yang bersangkutan dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Kapolri lantas menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brotoseno.
Tim tersebut diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Setelah itu Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Sidang KKEP PK dilaksanakan padaJumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB dan memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian.
Adapun Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
“Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.
Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
“Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” katanya.
Sekelumit Perjalanan AKBP Brotoseno
Nama AKBP Brotoseno menjadi populer setelah dirinya menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih nama menjadi sorotan karena menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet.
Kemudian padapada 2011, KPK memulangkan AKBP Brotoseno ke institusi Polri.
Perwira menengah tersebut pun ditempatkan di bagian SDM Polri hingga akhir kembali ditempatkan di Bareskrim Polri.
Dilansir dari kompas.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
kemudian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy.
Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno.
Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.
Dalam pertemuan itu, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.
Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.
Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun karena mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
